Pancasila "Lengkap"
Jika ingin mendownload filenya klik disini
Sejarah
Singkat Lahirnya Pancasila pada 1 Juli
LAHIRNYA Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh
Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: “Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan”) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato
inilah konsep dan rumusan awal “Pancasila” pertama kali dikemukakan oleh
Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya
disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan
“Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam
kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPK
tersebut.
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir
Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik
dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa
Indonesia: “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan” atau BPUPK, yang
kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan “Indonesia”).
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29
Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka pada tanggal 28
Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar
negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6
Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda,
gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: “Perwakilan
Rakyat”).
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada
tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya
tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya “Pancasila”. Pidato
yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara
aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil
untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato
Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno,
Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso,Abdul Kahar Muzakir,
Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan
untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang
diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut
sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya
rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan
untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan
dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh BPUPKI.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang
untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman
Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.
Fungsi dan Peranan Pancasila
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia :
Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan
gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat
Pancasila.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia :
Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan
kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu
sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia :
Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara
terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea
IV dan sebagai landasan konstitusional.
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum Negara :
DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber
segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur :
Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang
menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan
Tujuan Bangsa Indonesia :
Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV).
Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam
tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945
merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu,
Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia :
Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life,
weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk
hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari.
Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian,
Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Pancasila Sebagai Moral Pembangunan :
Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila
(norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dijadikan tolok
ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Pembangunan Nasional Sebagai
Pengamalan Pancasila :
Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan
tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional.
Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus
dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945.
Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara
sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara.
45
Butir-butir Pancasila
I. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Manusia
Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan
kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan
sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membangun
kerukunan hidup antar sesama umat agama dan berkeyakinan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
- Agama
dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan
Tuhan Yang Maha Esa
- Mengembangkan
sikap saling menghormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan
kepercayaan masing-masing.
- Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
II. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, warna kulit,
dan sebagainya.
- Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan
sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
- Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani
membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan
sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
III. SILA PERSATUAN INDONESIA
- Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara
- Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
- Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
IV. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
- Sebagai
warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia memiliki
posisi, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak
bisa memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
- Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
- Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi
atau golongan.
- Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur.
- Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan matabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
- Memberikan
kepercayaan kepada perwakilan yang terpercaya untuk melaksanakan
permusyawaratan.
V. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Mengembangkan
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan susasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga
keseimbangan atara hak dan kewajiban.
- Menghormati
hak orang lain.
- Suka
memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan
gaya hidup mewah.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau
kepentingan umum.
- Suka
bekerja keras.
- Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
- Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
keadilan sosial.
Pasal-pasal
UUD yang berhubungan dengan sila Pancasila
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 18B ayat 2
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam hukum
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28g
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
Pasal 29 Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
3. Persatuan Indonesia.
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pasal 2
1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta DewanPerwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Inonesia
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 18B ayat 2
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam hukum
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28g
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
Pasal 29 Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
3. Persatuan Indonesia.
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pasal 2
1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta DewanPerwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Inonesia
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
MOHON MAAF BILA ADA KESALAHAN
DAN KEKURANGAN
TERIMA KASIH


Comments
Post a Comment